"Musa
berkata kepada kaumnya, “Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah.
Sesungguhnya bumi (ini) milik Allah; diwariskan-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki
di antara hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan (yang baik) adalah bagi orang-orang
yang bertakwa.” (Al 'araf:128)
Pendahuluan
Konflik
lahan (agraria) makin marak dan kompleks permasalahannya, bukan sekedar hanya
di Rempang Batam tetapi di beberapa wilayah negeri ini pun tak luput dari
persengketaan lahan tak terkecuali dengan Bogor. Salah satunya yang terjadi pada warga Cijeruk
dengan PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS), di mana PT. BSS telah melakukan
peyerobotan tanah terlantar dengan tujuan untuk menjadikan lahan tersebut
sebagai objek wisata desa. Konflik ini berujung pada disomasinya seluruh
penggarap yang sudah puluhan tahun mengelola tanah terlantar tersebut, serta
mengusir dengan paksa agar mereka meninggalkan lahan yang tengah digarapnya
bertahun-tahun.
Menurut data
Konsorsium Pembaruan Agraria, pada 2020 saja terjadi 241 letusan konflik agraria
dengan luas 624.272.711 hektare di 30 provinsi di Indonesia, nyaris tidak ada
provinsi yang tidak terjadi konflik lahan. Konsorsium Pembaruan Agraria dalam
media Tempo
(25-9-2023), “Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA menyatakan terdapat 73
konflik agraria yang terjadi dalam delapan tahun pemerintahan Presiden Jokowi
akibat Proyek Strategis nasional (PSN).”
Penguasaan lahan oleh korporasi ini, tidak lepas dari pemberian izin konsesi lahan oleh Penguasa Negeri ini. Misalnya Presiden memberikan izin konsesi lahan pertambangan di masa Jokowi sebesar 5,3 juta hektare,”
Kasus ini hanyalah salah
satu efek kebobrokan sistem kebijakan penguasa negeri ini, dan konflik yang terjadi merupakan bagian kecil akibat penerapan
sistem kapitalisme yang melegalkan kebebasan kepemilikan.
Meskipun Juru Bicara
Nasional Partai Perindo Yerri Tawalujan mengatakan kepada wartawan bahwa hak
rakyat atas tanah harus dihormati dan dilindungi, tidak boleh di zalimi,
apalagi jika mereka mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Senin
(9/10/2023).
Namun masalahnya apakah
bukti tersebut adalah dokumen yang diakui secara legal kelengkapannya atau
malah memicu ketidakjelasannya, karena bukti-bukti penunjang yang kurang dan
tidak lengkap. Sehingga ketidaklengkapan dokumen bisa
dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dengan
cara berselingkuh dengan para pejabat untuk membuat
dokumen baru sebagai tandingan yang menambah rumit dan muncullah konflik.
Komnas HAM
bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencoba berdiskusi mengenai
penanganan konflik lahan yang makin meningkat. Mereka bersepakat perlu adanya
pertemuan semua elemen yang terlibat, yakni masyarakat, pemerintah (daerah
maupun pusat), dan perusahaan untuk membicarakan masalah ini agar tidak terjadi
pelanggaran HAM. (Komnas
HAM, 5-5-2023).
Komnas HAM kembali
menyodorkan terobosannya untuk menyelesaikan konflik lahan, yaitu dengan dialog
multipihak atau dikenal dengan restorative justice. Metode ini mereka anggap sebagai
cara paling tepat dalam menyelesaikan konflik agar semua pihak bisa terlibat
bertemu untuk mendiskusikan masalah tersebut, lalu mereka bisa mengambil jalan
tengah.
Apakah metode yang dipandang ampuh ini mampu menyelesaikan masalah yang ada? Tapi sayangnya Komnas HAM malah mendapatkan laporan perharinya sekitar 692 kasus selama delapan bulan terakhir.
Pandangan Kapitalis
Terhadap Lahan
Menurut faham
kapitalisme, tanah merupakan salah satu bagian dari faktor produksi yang sangat krusial untuk kelancaran proses
produksi sehingga dapat mengambil sebanyak-banyaknya keuntungan darinya, dan tidak
peduli efek negatif dari aktivitasnya. Ada lima factor produksi utama yang
mempengaruhi aktivitas dan kualitas produksi barang dan jasa, yaitu modal,
Sumber Daya Alam, SumberDaya Manusia, Kemampuan Wirausaha, dan teknologi. Pengusaha
harus senantiasa menyiapkan segalanya baik faktor produksi utama atau pun
pendukungnya dan tidak boleh ada satu pun yang terlewatkan, karena hal itu akan
menghambat proses produksi.
Untuk membantu kelacaran
aktivitas ekonomi para pengusaha, maka mereka bekerja sama dengan negara dalam pengaturan
terhadap rakyatnya agar tujuan dari faktor-faktor produksi tersebut dapat
membantu kebutuhan rakyatnya. Seperti;
1. Meningkatkan
aktivitas produksi
Tujuan utama faktor
produksi adalah meningkatkan kuantitas barang dan jasa. Jika diiringi dengan kerja
sama antara negara dan pengusaha, negara akan bisa mengatasi masalah kebutuhan
rakyatnya, karena kebutuhan barang dan jasa yang dibutuhkan bisa tersedia lebih
banyak.
2. Menciptakan
Lapangan Kerja
Tujuan lainnya
adalah mampu menciptakan lapangan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran yang
menjadi masalah negara. Namun faktanya negara tidak bisa berbuat apa-apa saat
investasi yang masuk mensyaratkan tenaga kerja harus datang dari warganya.
3. Mendukung
Kegiatan Ekonomi
Semakin tinggi
aktivitas produksi maka pertumbuhan ekonomi pun akan meningkat, sehingga dapat mendorong
pendapatan pengusaha dan negara yang melonjak naik.
4. Memenuhi
Kebutuhan Konsumen
Pada dasarnya tujuan
aktivitas produksi adalah untuk memenuhi kebutuhan konsumen atau Masyarakat
dengan baik. Namun karena negara hanya bersifat fasilitator maka tujuan ini
menjadi tidak terpenuhi, malah memunculkan masalah baru seperti, penimbunan
yang mengakibatkan harga-harga tinggi, kelaparan, kemiskinan dan lain-lain.
5. Menjamin
Kualitas Produk
Dengan teknologi
yang dimiliki, Perusahaan harus bisa memastikan standar kualitas dan harapan konsumen,
sehingga Perusahaan mampu membutikan kualitas dan brandnya.
6. Menghasilkan
Keuntungan
Dalam teori
ekonomi, keuntungan yang dihasilkan Perusahaan adalah hasil pengurangan antara
pendapatan dengan beban-beban yang ada. Sehingga pengusaha akan mendapatkan
keuntungan besar dengan cara memperkecil beban-beban yang ditanggungnya. Maka
wajar, jika Perusahaan-perusahaan yang ada kurang peduli terhadap lingkungan
sekitarnya karena hal itu akan menambah beban yang harus dikeluarkan, yang
resikonya keuntungan berkurang.
7.
Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya
Dengan
pemahaman bahwa faktor-faktor produksi adalah sesuatu yang penting bagi
Perusahaan, maka Perusahaan harus bijak mengoptimalkan pemanfaatannya agar
kesejahteraan masyarakat meningkat dan pendapatan negara pun naik.
Dalam
sistem demokrasi, terdapat relasi simbiosis mutualisme antara pengusaha dan
penguasa. Para kapitalis akan berusaha menguasai ruang dan waktu untuk
mendukung penguasaan terhadap perekonomian dan menyediakan kekayaan bagi
penguasa, sedangkan pihak penguasa yang berkuasa atas territorial dan Sumber
Daya akan menyediakan regulasi yang lebih memudahkan para kapitalis.
Lihat saja UU Cipta Kerja yang memaksakan kehendak para
penguasa meskipun sebagian besar rakyat menolak. Dalam UU
tersebut banyak kebijakan yang kemudian berkesan memberi “karpet merah” bagi
para investor kapitalistik, di antaranya pembebasan berbagai beban pajak dan
kemudahan dalam pemberian ruang atau tanah untuk aktivitas produksi para
kapitalis tersebut yang berupa hak guna usaha dan hak guna bangunan dengan
jangka pakai tidak terbatas. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Bab VIII
tentang Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja.
Dari pemahaman
di atas kita dapat memahami bahwa konflik-konflik agraria yang terjadi
semata-mata karena lahir dari pemahaman kapitalis yang menyimpang dan aturan
penguasa yang tidak jelas dan berpihak pada oligarki. Ditambah lagi jika negara
sebagai pengatur dan pengayom rakyat malah memiliki pemahaman yang sama dengan
para pelaku usaha, yaitu mengumpulkan sebanyak-banyaknya keuntungan negara yang
ditarik dari pajak, dan memperkecil beban-beban negara yang berupa pengeluaran-pengeluaran
negara yang seharusnya menjadi kewajibannya. Sehingga masalah-masalah yang muncul
di tengah-tengah masyarakat malah dianggap beban negara, karena negara harus
mengeluarkan anggaran untuk mengatasinya.
Jadi Wajar,
jika jeritan rakyat sebagai korban tidaklah mesti harus diperhatikan. Tindakan
represif, kriminalisasi, hingga penggusuran paksa, merupakan praktik-praktik
kekuasaan yang telah terakomodasi oleh kepentingan pemodal..
Sehingga restorative
justice yang ditawarkan oleh Komnas HAM pasti tidak akan
menyelesaikan masalah yang ada karena masing-masing memiliki pemahaman dasar
yang berbeda, yang mana pengusaha bersama oligarki bertujuan terhadap
keuntungan sedangkan masyarakat berharap pada pemenuhan hak asasinya. Kalaupun
terjadi win win solution di antara mereka tidak akan bertahan lama
bahkan bisa memunculkan konflik baru yang lebih besar.
Kebutuhan
Manusia Terhadap Ruang Hidup
Ruang hidup
bukan sekedar gambaran fisik tempat tinggal manusia, tetapi juga merupakan
gambaran keseluruhan dari makhluk hidup dan kehidupannya di permukaan bumi ini,
baik berupa pengetahuan, bahasa, budaya, serta seluruh aktivitasnya. Ruang
hidup bukan semata untuk kehidupan satu golongan manusia tertentu tapi seluruh alam
ini yang diciptakan sang Pencipta Jagat Raya.
Ruang hidup
juga erat kaitannya dengan pengetahuan bahasa Ibu dan aktivitas kehidupannya. Sehingga
manusia membutuhkan ruang hidup untuk tempat tinggal, pendidikan, ekonomi,
kesehatan, keamanan dan lain-lain.
Jika semua
kebutuhannya dalam ruang hidupnya bermasalah maka akan muncul masalah-masalah masyarakat
seperti, kemiskinan, pengangguran, banjir, kejahatan dan lain-lain yang bukan
hanya merugikan satu lingkungan tertentu tetapi negara secara keseluruhan.
Ruang hidup
yang kita tinggali ini bisa berubah terkikis habis seiring perubahan lingkungan
sosial, fisik dan kebijakan. Menyempitnya ruang hidup juga secara kualitatif dapat
ditandai dengan:
1. Ketersediaan
pangan yang belum sepenuhnya mampu disediakan secara mandiri;
2. Luas
daratan yang bermasalah seperti petani yang tidak ada lahan, adanya konflik
baik konflik tanah, kawasan hutan, pertambangan maupun kawasan perkebunan;
3. Lapangan
kerja yang terbatas, karena angkatan kerja yang melimpah di suatu daerah malah
kebanjiran tenaga kerja asing.
4. Ketersediaan
ruang hidup yang sangat luas masih belum mampu mewujudkan kesejahteraan yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Solusi dalam
Pandangan Islam
Pendanaan
berbagai proyek dengan mengundang investasi asing adalah cara yang membahayakan
bagi eksistensi negeri kaum muslim, karena ia merupakan bentuk penjajahan gaya
baru. Dengan cara seperti itulah tanah-tanah kaum muslim akan dikuasai.
Sedangkan dalam Islam, tanah mati yang sudah dihidupkan oleh seseorang, haram
hukumnya bagi individu maupun negara untuk merebut darinya. “Siapa saja
yang menghidupkan tanah mati, maka tanah (mati yang telah dihidupkan) tersebut
adalah miliknya.” (HR Imam Bukhari dari Umar bin Khaththab).
Indonesia
merupakan negara yang sangat kaya akan Sumber Daya Alam. Sayangnya, kekayaannya
banyak dikuasai oleh pihak swasta dan asing. Kekayaan alam di Sulawesi Tenggara
saja bahkan sudah dapat menghidupi seluruh rakyat Indonesia, termasuk
pembangunan. Jika Sumber Daya Alam yang dimiliki negeri ini dikelola dengan
baik, maka hasilnya dapat memenuhi kembali kesejahteraan rakyat baik berupa
layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya. Pada 2022 saja,
realisasi pendapatan negara dari sektor pertambangan mencapai Rp155,75 triliun.
(ESDM, 2023). Nilai pencapaian ini hanya diperoleh dari royalti dan pajak saja,
apalagi jika negara yang mengelola sendiri kekayaan alam tersebut.
Sistem
Islam dalam kepemimpinannya telah mencotohkan bagaimana Pembangunan suatu
negara bisa dilakukan tanpa melalui utang ataupun investasi asing. Sebagaimana yang
dilakukan oleh para khalifah terdahulu salah satu contohnya adalah Sultan
Utsmani Abdul Hamid II menugaskan pembangunan rel kereta api yang menghubungkan
Istanbul ke Hijaz. Pembangunan fisik dalam peradaban Islam bukan sekedar materi
semata akan tetapi senantiasa menyimpan nilai
ruhiah
dibandingkan mengejar keuntungan jasadiah. Dengan pembangunan rel kereta api
tersebut akan mempermudah perjalanan haji, bahkan meningkatkan jaminan keamanan
wilayah Utsmaniyah hingga Yaman sebab pengangkutan pasukan akan jauh lebih
mudah untuk menghalau masuknya kaum penjajah, yakni Inggris saat itu.
Pembangunan
infrastruktur dalam Islam pun menggunakan skala prioritas baik dari segi
kebutuhannya ataupun kemaslahatannya, sebagaimana kereta api yang saat itu belum
lazim digunakan meskipun dana yang dikeluarkan tidak sedikit, tetapi karena hal
tersebut merupakan kebutuhan kaum muslim, sang Khalifah pun mengusahakan
terwujudnya. Berbeda dengan saat ini, kebijakan dan gagasan yang dibuat
mengandung unsur sekuler kapitalistik yang makin mengukuhkan dominasi asing
atas kaum muslim yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam. Dengan tegas Allah
Swt. berfirman, “Sekali-kali
Allah tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum
mukmin.” (QS An-Nisa’: 141).
Dalam
Islam, seorang kepala negara (Khalifah) adalah junnah (perisai) bagi
rakyatnya yang melindungi rakyat dari berbagai gangguan dan kerusakan yang
berasal dari pihak asing. Ia tidak akan membiarkan pihak asing merampas
sejengkal tanah pun milik rakyat untuk kepentingan asing.
“Sesungguhnya seorang imam itu (laksana)
perisai. Ia akan dijadikan perisai, orang-orang akan berperang di belakangnya,
dan digunakan sebagai tameng. Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa
Jalla, dan adil, maka dengannya ia akan mendapatkan pahala. Akan tetapi, jika
ia memerintahkan yang lain, ia juga akan mendapatkan dosa/azab
karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Walhasil, hanya Islamlah yang mampu menyelesaikan
setiap permasalahan manusia, dan yang mampu menjamin setiap hak asasinya.
Wa Allhu A’lamu bi Shawab.
Oleh: Umm_Chaera
Baca juga opini

