Opini: Akankah Solusi Konflik Lahan Mampu Mengembalikan Ruang Hidup Kembali Nyaman?

 

Akankah Solusi Konflik Lahan Mampu Mengembalikan Ruang Hidup Kembali Nyaman?

"Musa berkata kepada kaumnya, “Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah. Sesungguhnya bumi (ini) milik Allah; diwariskan-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan (yang baik) adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (Al 'araf:128)

 

Pendahuluan

Konflik lahan (agraria) makin marak dan kompleks permasalahannya, bukan sekedar hanya di Rempang Batam tetapi di beberapa wilayah negeri ini pun tak luput dari persengketaan lahan tak terkecuali dengan Bogor.  Salah satunya yang terjadi pada warga Cijeruk dengan PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS), di mana PT. BSS telah melakukan peyerobotan tanah terlantar dengan tujuan untuk menjadikan lahan tersebut sebagai objek wisata desa. Konflik ini berujung pada disomasinya seluruh penggarap yang sudah puluhan tahun mengelola tanah terlantar tersebut, serta mengusir dengan paksa agar mereka meninggalkan lahan yang tengah digarapnya bertahun-tahun.

Menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria, pada 2020 saja terjadi 241 letusan konflik agraria dengan luas 624.272.711 hektare di 30 provinsi di Indonesia, nyaris tidak ada provinsi yang tidak terjadi konflik lahan. Konsorsium Pembaruan Agraria dalam media Tempo (25-9-2023), “Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA menyatakan terdapat 73 konflik agraria yang terjadi dalam delapan tahun pemerintahan Presiden Jokowi akibat Proyek Strategis nasional (PSN).”

Penguasaan lahan oleh korporasi ini, tidak lepas dari pemberian izin konsesi lahan oleh Penguasa Negeri ini. Misalnya Presiden memberikan izin konsesi lahan pertambangan di masa Jokowi sebesar 5,3 juta hektare,”

Kasus ini hanyalah salah satu efek kebobrokan sistem kebijakan penguasa negeri ini, dan konflik yang terjadi merupakan bagian kecil akibat penerapan sistem kapitalisme yang melegalkan kebebasan kepemilikan.

Meskipun Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerri Tawalujan mengatakan kepada wartawan bahwa hak rakyat atas tanah harus dihormati dan dilindungi, tidak boleh di zalimi, apalagi jika mereka mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Senin (9/10/2023).

Namun masalahnya apakah bukti tersebut adalah dokumen yang diakui secara legal kelengkapannya atau malah memicu ketidakjelasannya, karena bukti-bukti penunjang yang kurang dan tidak lengkap. Sehingga ketidaklengkapan dokumen bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cara berselingkuh dengan para pejabat untuk membuat dokumen baru sebagai tandingan yang menambah rumit dan muncullah konflik.

Komnas HAM bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencoba berdiskusi mengenai penanganan konflik lahan yang makin meningkat. Mereka bersepakat perlu adanya pertemuan semua elemen yang terlibat, yakni masyarakat, pemerintah (daerah maupun pusat), dan perusahaan untuk membicarakan masalah ini agar tidak terjadi pelanggaran HAM. (Komnas HAM, 5-5-2023).

Komnas HAM kembali menyodorkan terobosannya untuk menyelesaikan konflik lahan, yaitu dengan dialog multipihak atau dikenal dengan restorative justice. Metode ini mereka anggap sebagai cara paling tepat dalam menyelesaikan konflik agar semua pihak bisa terlibat bertemu untuk mendiskusikan masalah tersebut, lalu mereka bisa mengambil jalan tengah.

Apakah metode yang dipandang ampuh ini mampu menyelesaikan masalah yang ada? Tapi sayangnya Komnas HAM malah mendapatkan laporan perharinya sekitar 692 kasus selama delapan bulan terakhir.


Pandangan Kapitalis Terhadap Lahan

Menurut faham kapitalisme, tanah merupakan salah satu bagian dari faktor produksi  yang sangat krusial untuk kelancaran proses produksi sehingga dapat mengambil sebanyak-banyaknya keuntungan darinya, dan tidak peduli efek negatif dari aktivitasnya. Ada lima factor produksi utama yang mempengaruhi aktivitas dan kualitas produksi barang dan jasa, yaitu modal, Sumber Daya Alam, SumberDaya Manusia, Kemampuan Wirausaha, dan teknologi. Pengusaha harus senantiasa menyiapkan segalanya baik faktor produksi utama atau pun pendukungnya dan tidak boleh ada satu pun yang terlewatkan, karena hal itu akan menghambat proses produksi.

Untuk membantu kelacaran aktivitas ekonomi para pengusaha, maka mereka bekerja sama dengan negara dalam pengaturan terhadap rakyatnya agar tujuan dari faktor-faktor produksi tersebut dapat membantu kebutuhan rakyatnya. Seperti;

1. Meningkatkan aktivitas produksi

Tujuan utama faktor produksi adalah meningkatkan kuantitas barang dan jasa. Jika diiringi dengan kerja sama antara negara dan pengusaha, negara akan bisa mengatasi masalah kebutuhan rakyatnya, karena kebutuhan barang dan jasa yang dibutuhkan bisa tersedia lebih banyak.

2. Menciptakan Lapangan Kerja

Tujuan lainnya adalah mampu menciptakan lapangan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran yang menjadi masalah negara. Namun faktanya negara tidak bisa berbuat apa-apa saat investasi yang masuk mensyaratkan tenaga kerja harus datang dari warganya.

3. Mendukung Kegiatan Ekonomi

Semakin tinggi aktivitas produksi maka pertumbuhan ekonomi pun akan meningkat, sehingga dapat mendorong pendapatan pengusaha dan negara yang melonjak naik.

4. Memenuhi Kebutuhan Konsumen

Pada dasarnya tujuan aktivitas produksi adalah untuk memenuhi kebutuhan konsumen atau Masyarakat dengan baik. Namun karena negara hanya bersifat fasilitator maka tujuan ini menjadi tidak terpenuhi, malah memunculkan masalah baru seperti, penimbunan yang mengakibatkan harga-harga tinggi, kelaparan, kemiskinan dan lain-lain.

5. Menjamin Kualitas Produk

Dengan teknologi yang dimiliki, Perusahaan harus bisa memastikan standar kualitas dan harapan konsumen, sehingga Perusahaan mampu membutikan kualitas dan brandnya.

6. Menghasilkan Keuntungan

Dalam teori ekonomi, keuntungan yang dihasilkan Perusahaan adalah hasil pengurangan antara pendapatan dengan beban-beban yang ada. Sehingga pengusaha akan mendapatkan keuntungan besar dengan cara memperkecil beban-beban yang ditanggungnya. Maka wajar, jika Perusahaan-perusahaan yang ada kurang peduli terhadap lingkungan sekitarnya karena hal itu akan menambah beban yang harus dikeluarkan, yang resikonya keuntungan berkurang.  

7. Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya

Dengan pemahaman bahwa faktor-faktor produksi adalah sesuatu yang penting bagi Perusahaan, maka Perusahaan harus bijak mengoptimalkan pemanfaatannya agar kesejahteraan masyarakat meningkat dan pendapatan negara pun naik.

Dalam sistem demokrasi, terdapat relasi simbiosis mutualisme antara pengusaha dan penguasa. Para kapitalis akan berusaha menguasai ruang dan waktu untuk mendukung penguasaan terhadap perekonomian dan menyediakan kekayaan bagi penguasa, sedangkan pihak penguasa yang berkuasa atas territorial dan Sumber Daya akan menyediakan regulasi yang lebih memudahkan para kapitalis.

Lihat saja UU Cipta Kerja yang memaksakan kehendak para penguasa meskipun sebagian besar rakyat menolak. Dalam UU tersebut banyak kebijakan yang kemudian berkesan memberi “karpet merah” bagi para investor kapitalistik, di antaranya pembebasan berbagai beban pajak dan kemudahan dalam pemberian ruang atau tanah untuk aktivitas produksi para kapitalis tersebut yang berupa hak guna usaha dan hak guna bangunan dengan jangka pakai tidak terbatas. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Bab VIII tentang Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja.

Dari pemahaman di atas kita dapat memahami bahwa konflik-konflik agraria yang terjadi semata-mata karena lahir dari pemahaman kapitalis yang menyimpang dan aturan penguasa yang tidak jelas dan berpihak pada oligarki. Ditambah lagi jika negara sebagai pengatur dan pengayom rakyat malah memiliki pemahaman yang sama dengan para pelaku usaha, yaitu mengumpulkan sebanyak-banyaknya keuntungan negara yang ditarik dari pajak, dan memperkecil beban-beban negara yang berupa pengeluaran-pengeluaran negara yang seharusnya menjadi kewajibannya. Sehingga masalah-masalah yang muncul di tengah-tengah masyarakat malah dianggap beban negara, karena negara harus mengeluarkan anggaran untuk mengatasinya.

Jadi Wajar, jika jeritan rakyat sebagai korban tidaklah mesti harus diperhatikan. Tindakan represif, kriminalisasi, hingga penggusuran paksa, merupakan praktik-praktik kekuasaan yang telah terakomodasi oleh kepentingan pemodal..

Sehingga restorative justice yang ditawarkan oleh Komnas HAM pasti tidak akan menyelesaikan masalah yang ada karena masing-masing memiliki pemahaman dasar yang berbeda, yang mana pengusaha bersama oligarki bertujuan terhadap keuntungan sedangkan masyarakat berharap pada pemenuhan hak asasinya. Kalaupun terjadi win win solution di antara mereka tidak akan bertahan lama bahkan bisa memunculkan konflik baru yang lebih besar.

 

Kebutuhan Manusia Terhadap Ruang Hidup

Ruang hidup bukan sekedar gambaran fisik tempat tinggal manusia, tetapi juga merupakan gambaran keseluruhan dari makhluk hidup dan kehidupannya di permukaan bumi ini, baik berupa pengetahuan, bahasa, budaya, serta seluruh aktivitasnya. Ruang hidup bukan semata untuk kehidupan satu golongan manusia tertentu tapi seluruh alam ini yang diciptakan sang Pencipta Jagat Raya.

Ruang hidup juga erat kaitannya dengan pengetahuan bahasa Ibu dan aktivitas kehidupannya. Sehingga manusia membutuhkan ruang hidup untuk tempat tinggal, pendidikan, ekonomi, kesehatan, keamanan dan lain-lain.

Jika semua kebutuhannya dalam ruang hidupnya bermasalah maka akan muncul masalah-masalah masyarakat seperti, kemiskinan, pengangguran, banjir, kejahatan dan lain-lain yang bukan hanya merugikan satu lingkungan tertentu tetapi negara secara keseluruhan.

Ruang hidup yang kita tinggali ini bisa berubah terkikis habis seiring perubahan lingkungan sosial, fisik dan kebijakan. Menyempitnya ruang hidup juga secara kualitatif dapat ditandai dengan:

1.      Ketersediaan pangan yang belum sepenuhnya mampu disediakan secara mandiri;

2.      Luas daratan yang bermasalah seperti petani yang tidak ada lahan, adanya konflik baik konflik tanah, kawasan hutan, pertambangan maupun kawasan perkebunan;

3.      Lapangan kerja yang terbatas, karena angkatan kerja yang melimpah di suatu daerah malah kebanjiran tenaga kerja asing.

4.      Ketersediaan ruang hidup yang sangat luas masih belum mampu mewujudkan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Solusi dalam Pandangan Islam

Pendanaan berbagai proyek dengan mengundang investasi asing adalah cara yang membahayakan bagi eksistensi negeri kaum muslim, karena ia merupakan bentuk penjajahan gaya baru. Dengan cara seperti itulah tanah-tanah kaum muslim akan dikuasai. Sedangkan dalam Islam, tanah mati yang sudah dihidupkan oleh seseorang, haram hukumnya bagi individu maupun negara untuk merebut darinya. “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah (mati yang telah dihidupkan) tersebut adalah miliknya.” (HR Imam Bukhari dari Umar bin Khaththab).

Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan Sumber Daya Alam. Sayangnya, kekayaannya banyak dikuasai oleh pihak swasta dan asing. Kekayaan alam di Sulawesi Tenggara saja bahkan sudah dapat menghidupi seluruh rakyat Indonesia, termasuk pembangunan. Jika Sumber Daya Alam yang dimiliki negeri ini dikelola dengan baik, maka hasilnya dapat memenuhi kembali kesejahteraan rakyat baik berupa layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya. Pada 2022 saja, realisasi pendapatan negara dari sektor pertambangan mencapai Rp155,75 triliun. (ESDM, 2023). Nilai pencapaian ini hanya diperoleh dari royalti dan pajak saja, apalagi jika negara yang mengelola sendiri kekayaan alam tersebut.

Sistem Islam dalam kepemimpinannya telah mencotohkan bagaimana Pembangunan suatu negara bisa dilakukan tanpa melalui utang ataupun investasi asing. Sebagaimana yang dilakukan oleh para khalifah terdahulu salah satu contohnya adalah Sultan Utsmani Abdul Hamid II menugaskan pembangunan rel kereta api yang menghubungkan Istanbul ke Hijaz. Pembangunan fisik dalam peradaban Islam bukan sekedar materi semata akan tetapi senantiasa menyimpan  nilai ruhiah dibandingkan mengejar keuntungan jasadiah. Dengan pembangunan rel kereta api tersebut akan mempermudah perjalanan haji, bahkan meningkatkan jaminan keamanan wilayah Utsmaniyah hingga Yaman sebab pengangkutan pasukan akan jauh lebih mudah untuk menghalau masuknya kaum penjajah, yakni Inggris saat itu.

Pembangunan infrastruktur dalam Islam pun menggunakan skala prioritas baik dari segi kebutuhannya ataupun kemaslahatannya, sebagaimana kereta api yang saat itu belum lazim digunakan meskipun dana yang dikeluarkan tidak sedikit, tetapi karena hal tersebut merupakan kebutuhan kaum muslim, sang Khalifah pun mengusahakan terwujudnya. Berbeda dengan saat ini, kebijakan dan gagasan yang dibuat mengandung unsur sekuler kapitalistik yang makin mengukuhkan dominasi asing atas kaum muslim yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam. Dengan tegas Allah Swt. berfirman, “Sekali-kali Allah tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum mukmin.” (QS An-Nisa’: 141).

Dalam Islam, seorang kepala negara (Khalifah) adalah junnah (perisai) bagi rakyatnya yang melindungi rakyat dari berbagai gangguan dan kerusakan yang berasal dari pihak asing. Ia tidak akan membiarkan pihak asing merampas sejengkal tanah pun milik rakyat untuk kepentingan asing.

“Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Ia akan dijadikan perisai, orang-orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya ia akan mendapatkan pahala. Akan tetapi, jika ia memerintahkan yang lain, ia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Walhasil, hanya Islamlah yang mampu menyelesaikan setiap permasalahan manusia, dan yang mampu menjamin setiap hak asasinya.

Wa Allhu A’lamu bi Shawab.

Oleh: Umm_Chaera


Baca juga opini

Ruang Hidup

Keberkahan Generasi











LihatTutupKomentar