Sirah Ekonomi: Kebijakan Ekonomi Rasulullah

Kebijakan Ekonomi Rasulullah


Islam adalah agama dan sistem kehidupan yang di dalamnya terdapat aturan-aturan yang mampu membuat kehidupan manusia sejahtera. Sehingga dalam praktiknya Rasulullah mencontohkan bagaimana sistem itu diterapkan.

Salah satu contohnya adalah dalam hal kebijakan ekonomi, yang di dalamnya adalah kebutuhan asasi manusia, serta dengannya manusia bisa hidup dan beribadah dengan tenang.

Kebijakan-kebijakan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah sebagai berikut:

A. Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Kekayaan sejati adalah kekayaan yang meningkatkan pendapatan negara secara umum, seperti mengekstraksi mineral dari dalam bumi dan menanam berbagai jenis tanaman.

Oleh karena itu, Rasulullah menerapkan kebijakan untuk mendorong pertanian, sebagaimana sabda beliau:

ما من مسلم يغرس غرساً أو يزرع زرعاً فيأكل منه طير أو إنسان أو بهيمة إلا كان له به صدقة.

"Tidak ada seorang Muslim pun yang menanam tanaman atau menanam bibit yang dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, kecuali itu menjadi sedekah baginya."

Ketika Rasulullah hendak mengusir orang-orang Yahudi dari Khaibar dari tanah mereka, mereka berkata kepadanya: "Biarkan kami memperbaiki dan mengelola tanah ini, karena kami lebih mengetahuinya daripada kalian."

Rasulullah dan para sahabatnya tidak memiliki cukup tenaga untuk mengurusnya, sehingga mereka memberikannya kepada mereka dengan syarat Rasulullah mendapatkan setengah dari hasil panen atau tanaman, dan mereka mendapatkan setengahnya, dengan kebijakan memberikan mereka hak untuk mengelola tanah tersebut sesuai keinginan mereka.

Kita bisa melihat bahwa Rasulullah tidak meninggalkan penduduk Khaibar tanpa alasan, tetapi karena beliau ingin mendorong pertanian dan memanfaatkan lahan pertanian dengan lebih baik.Bukan hanya itu, Rasulullah juga bekerja untuk memastikan bahwa tidak ada tanah mati yang tidak dimanfaatkan di dalam negara Islam. Beliau bersabda:

من أحيا أرضاً ميتة فهي له

"Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka itu miliknya"

dan juga:

من أحيا أرضاً قد عجز صاحبها عنها وتركها بمهلكة فهي له .

"Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang ditinggalkan oleh pemiliknya dan meninggalkannya hancur, maka itu miliknya."

B. Individu Tidak Boleh Memiliki Sesuatu yang Memiliki Manfaat Umum

Rasulullah mengakui kepemilikan individual dengan syarat-syarat yang dikenal, namun beliau tidak memperbolehkan memiliki hak atas sesuatu yang memberikan manfaat umum bagi umat Muslim, seperti masjid, jalan-jalan, padang rumput, tempat minum, dan sejenisnya.

Misalnya, Abu Abyadh bin Hammal datang kepada Rasulullah dan meminta bagian dari garam di Ma'rib, lalu Rasulullah memberikannya. Namun, ketika Abu Abyadh kembali, seseorang di majelis itu berkata, "Tahukah Anda, wahai Rasulullah, apa yang telah Anda berikan padanya? Anda hanya memberikan hak atas air garam, yang merupakan kebutuhan umum. Tidak ada yang dapat hidup tanpanya, dan itu adalah ciptaan Allah yang tidak ada kaitannya dengan siapa pun."

Kemudian, Abu Abyadh bin Hammal meminta Rasulullah memberinya pohon siwak di padang gurun, maka Rasulullah memberinya yang tumbuh di luar pemukiman, sehingga ternak yang bebas berkeliaran di padang gurun tidak akan mencapainya, karena keberadaannya memberikan manfaat umum, karena orang-orang membutuhkannya untuk membersihkan gigi mereka.

Dan ketika Harith bin Hasan, utusan suku Banu Bakr bin Wa'il, datang kepada Rasulullah untuk meminta sebidang tanah yang tidak akan dimasuki oleh orang-orang suku Banu Tamim kecuali sebagai musafir atau tetangga, Rasulullah berkata, "Tulislah untuknya, hai anak muda, di Duhna."

Lalu seorang wanita berkata kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, dia tidak meminta tanah yang sama ketika dia meminta padamu. Tanah ini adalah tempat berkumpulnya unta-unta, padang rumput, wanita-wanita suku Tamim, dan anak-anak mereka berada di belakangnya."

Rasulullah kemudian berkata, "Tahanlah, hai anak muda. Anda telah berbicara dengan benar. Orang miskin itu memiliki hak. Orang Muslim adalah saudara bagi sesama Muslim. Mereka berbagi air dan pohon, dan mereka membantu satu sama lain melawan godaan setan."

C. Mengarahkan untuk Bekerja

Mengingat penyebaran dan banyaknya budak pada zaman Rasulullah, banyak orang merasa enggan untuk bekerja dalam profesi yang melibatkan pekerjaan manual. Bahkan, mereka menolak untuk disebut sebagai pekerja manual karena merasa rendah diri.

Namun, Rasulullah menyadari bahwa sebuah negara tidak akan berdiri tegak dan ekonomi tidak akan berkembang tanpa adanya pekerjaan manual yang dilakukan oleh penduduk setempat. Mengandalkan pekerjaan dari orang asing akan membuat ekonomi rentan terhadap goncangan yang tidak diinginkan, yang tidak menguntungkan bagi kepentingan negara.

Oleh karena itu, Rasulullah mengarahkan para sahabatnya menuju pekerjaan manual dan mengatakan,

مَنْ أَمْسَى كالاً من عمل يده أمسى مغفوراً له

"Barangsiapa yang bangun pagi dengan bekerja dengan tangannya, maka dia akan dimaafkan,"

dan

ما أكل أحد طعاماً قط خيراً من أن يأكل من عمل يَدِهِ ، وإن نبي الله داود كان يأكل من عمل يده

"Tidak ada makanan yang lebih baik untuk dimakan daripada makanan hasil usahanya sendiri. Bahkan, Nabi Daud pun makan dari hasil usahanya sendiri."

D. Kestabilan Harga

Rasulullah bekerja untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah manipulasi harga dengan menyesatkan para penjual dan membeli barang dari mereka sebelum mengetahui harga sebenarnya.

Beliau melarang praktik monopoli dan spekulasi. Rasulullah bersabda,

من احتكَرَ طعاماً أربعين يوماً يريد به الغلاء فقد بريء من الله وبرى الله منه

"Barangsiapa yang menahan makanan selama empat puluh hari dengan tujuan menaikkan harganya, maka dia telah bersumpah di hadapan Allah, dan Allah akan menjauhkan rahmat-Nya darinya."

H. Distribusi Kekayaan secara Merata

Distribusi kekayaan ini mengikuti berbagai metode yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada orang miskin untuk memperoleh uang.

Pada awal-awal hijrah, Rasulullah mengirim lebih banyak orang dari golongan Muhajirin untuk berpartisipasi dalam perang dibandingkan dengan orang-orang dari golongan Ansar, agar mereka dapat memperoleh sebagian dari harta rampasan perang yang dapat memperbaiki kondisi ekonomi mereka.

Rasulullah juga mengirimkan utusan dari Muhajirin untuk mengelola sumber daya di beberapa daerah, seperti Ubaidah bin al-Harith ke Tsaniyat al-Marrah, Sa'd bin Abi Waqqas ke al-Kharrar, Abdullah bin Jahsh ke Nakhlah, serta misi-misi lainnya seperti Ghazwat al-Ashira dan lain-lain.

Adapun seperti Zakat, zakat fitrah, seperlima dari bagian fai untuk fakir miskin, sedekah, dan pembayaran kifarat juga berperan secara efektif dalam menutup kesenjangan ekonomi antara dua kelompok masyarakat, yaitu orang kaya dan orang miskin. Tidak butuh waktu lama bagi kesenjangan ini untuk teratasi, sehingga orang-orang miskin naik ke tingkat kekayaan yang sama dengan orang-orang kaya, sehingga pada zaman Umar bin Khattab tidak ada yang menerima zakat di wilayah Yaman karena tidak ada lagi orang yang membutuhkan.

Wa Allahu A'lamu bi shawab


Sumber:

Dirosah Tahliliyah li Syahshiyatir rasuli Muhammad SAW


Baca juga sirah ini

Kebijakan Ekonomi Rasulullah

Kebijakan Politik Luar Negeri Rasulullah

Qiyas dalam Pandangan Syariat

Baca juga  tsaqofah lain

Pengetahuan Bangsa Arab Jahiliyah

Awal Mula Masuknya Berhala ke Makkah

Kewajiban atas Rasulullah yang Tidak dibebankan Umatnya

Ujung Para Pelaku Dosa

Baca juga Artikel lain

Tawuran Remaja

Penyimpangan Fitrah

Penerapan Thariqah

Ied, Istisqa, Istigfar


Inspirasi kata Mutiara

KamutQ


#JenderalBintang4KorupsiTimah

LihatTutupKomentar