PENDAHULUAN
Penafsiran (qiyas) adalah dalil syar'i yang dalam bahasa umum berarti estimasi, dan dalam istilah ahli ushul, ia adalah menghubungkan satu hal yang sudah diketahui dengan hal lain untuk menetapkan atau menolak hukum untuk kedua hal tersebut dengan adanya kesamaan di antara keduanya.
Ini seperti mengaitkan hukum satu hal dengan hukum lainnya karena keduanya memiliki alasan yang sama, sehingga ini adalah melebihi dari yang asal ke yang cabang, yaitu menghubungkan cabang dengan asalnya. Arti dari mengaitkan satu hal yang sudah diketahui dengan yang lainnya adalah bahwa mereka berbagi hukum.
Arti dari ini dalam menetapkan atau menolak hukum adalah bahwa menghubungkan hal yang lebih spesifik dengan yang lebih umum berarti memberikan hukum yang sama pada keduanya.
Contoh dari ini adalah ketika seorang wanita dari Juhaynah datang kepada Nabi Muhammad saw. dan berkata,"Ibu saya berjanji untuk melakukan haji namun dia meninggal sebelum melakukannya. Apakah saya harus melakukannya untuknya?" Beliau menjawab, "Ya, lakukanlah haji untuknya. Bagaimana jika ibumu memiliki utang dan kamu melunasinya, apakah itu akan membebaskannya dari utang?" Wanita itu menjawab, "Ya." Beliau kemudian berkata, "Maka tunaikanlah haji untuk ibumu." (HR. Bukhari).
Dalam kasus ini, hukum Allah tentang utang ditetapkan sebagai dasar untuk menetapkan hukum bagi manusia, sehingga hukumnya adalah menetapkan hukum utang sebagai hukum haji.
Hukum asal yang diterapkan dapat berupa penolakan, seperti yang diriwayatkan dari Umar bahwa dia bertanya kepada Nabi Allah tentang ciuman bagi orang yang sedang berpuasa, apakah itu akan membatalkan puasanya? Nabi menjawab, "Bagaimana jika kamu berkumur-kumur, apakah itu akan membatalkan puasamu?" Mereka menjawab, "Ya." Beliau kemudian berkata, "Tidak." (HR. Al-Hakim dan disetujui oleh Al-Dzahabi).
Maka, di sini, ciuman bagi orang yang sedang berpuasa dijadikan dasar penolakan, yang berarti tidak membatalkan puasa. Arti dari penafsiran ini berdasarkan pada adanya alasan asal dalam cabangnya.
Jadi, berdasarkan alasan ini, Qiyas diterapkan, yaitu adanya kesamaan alasan antara yang diukur dan yang diukur, yaitu antara cabang dan asalnya, seperti pernyataan Nabi Allah ketika ditanya tentang penjualan buah kurma dalam keadaan kering:Apakah buah kurma akan berkurang ketika sudah kering?" Mereka menjawab, "Ya." Beliau kemudian berkata, "Maka janganlah." (HR. Abu Ya'la dari Sa'ad bin Abi Waqqash dan disahkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Hibban).
Karena Nabi saw. bertanya tentang alasan yang ada dalam transaksi ribawi, yaitu tambahan, apakah itu ada dalam penjualan buah kurma kering, ketika dia mengetahui keberadaannya, beliau menetapkan hukum riba untuk transaksi ini dengan berkata: "Maka janganlah." Artinya, tidak boleh menjualnya selama masih ada pengurangan, yang berarti dia bertanya tentang alasan yang menjadi dasar hukum riba.
Ini adalah definisi qiyas menurut syariat, yang diambil dari hadis Nabi, seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita datang kepada Nabi saw. dan bertanya, "Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dalam keadaan masih memiliki puasa nadzar. Apakah saya harus berpuasa untuknya?" Beliau bertanya, "Bagaimana jika ibumu memiliki utang dan kamu melunasinya, apakah itu akan membebaskannya dari utang?" Wanita itu menjawab, "Ya." Beliau kemudian berkata, "Maka tunaikanlah puasa untuk ibumu." (HR. Muslim).
Dan dari Abdullah bin Zubair, ia berkata: "Seseorang dari Khats'am datang kepada Nabi saw. dan berkata, 'Jika ayahku masuk Islam dan dia adalah seorang tua yang tidak mampu naik unta, dan haji adalah kewajiban atasnya, apakah aku bisa melakukannya untuknya?' Beliau bertanya, 'Kamu adalah anak tertua dari dirinya?' Dia menjawab, 'Ya.' Beliau bertanya, 'Bagaimana jika ayahmu memiliki utang dan kamu melunasinya, apakah itu akan membebaskannya dari utang?' Dia menjawab, 'Ya.' Beliau kemudian berkata, 'Maka tunaikanlah haji untuknya.'" (HR. Ahmad dengan sanad yang dinyatakan sahih oleh Al-Zain, dan juga diriwayatkan oleh Al-Darami).
Dalam dua hadis ini, Nabi Muhammad saw. mengaitkan hukum Allah dalam puasa dan dalam haji dengan hukum hutang kepada manusia. Kedua hal ini adalah keterkaitan agama Allah dengan utang manusia dalam menetapkan pelaksanaannya, karena keduanya merupakan hutang.
maka perkara untuk keduanya adalah sama yaitu hutang yang merupakan illat, dan hukum yang ditetapkan untuk keduanya adalah kewajiban untuk ditunaikan.
ini adalah fakta qiyas menurut syara' yang digali dari nash syara', yang menjadi definisi hukum syara yang wajib diterima, hendaknya hukum Allah berada pada hak orang yang bisa menginstinbatnya yaitu mujtahid, orang yang taklid yang muttabi' atau orang awam yang taklid kepada hukum syara' apapun yang digali dari dalil yang syar'i, karena definisi dan kaidah-kaidah yang diambil dari dalil-dalil syariat adalah hukum syariat yang sama seperti hukum syariat lainnya.
ILLAT QIYAS
Qiyas ini dilakukan berdasarkan pada alasan (illat), yaitu kesamaan antara yang sudah diketahui dan yang ditetapkan, yaitu antara cabang dan asalnya. Jadi, jika alasan (illat) ini ditemukan, yaitu jika ada kesamaan antara yang diukur dan yang diukurkan, maka qiyas akan ditemukan, jika tidak, maka tidak akan ada qiyas sama sekali.
Jika alasan (illat) ini disebutkan dalam teks syariat, atau diterapkan sesuai dengan apa yang disebutkan dalam teks syariat, maka ini adalah qiyas yang dianggap sebagai dalil syariat, karena alasan (illat) yang menjadi dasarnya disebutkan dalam syariat. Tetapi jika alasan (illat) ini tidak disebutkan dalam teks syariat, dan tidak diterapkan sesuai dengan apa yang disebutkan dalam teks syariat, maka qiyas ini tidak dianggap sebagai qiyas syariat, dan oleh karena itu tidak dianggap sebagai dalil syariat, karena alasan yang menjadi dasarnya tidak disebutkan dalam teks syariat, sehingga qiyas ini bukan berasal dari syariat dan oleh karena itu tidak dianggap sebagai dalil syariat.
Bukti bahwa qiyas merupakan dalil syariat adalah bahwa teks syariat menyebutkan alasan (illat), atau diterapkan sesuai dengan apa yang disebutkan dalam teks syariat, baik berasal dari Al-Qur'an, Hadis, atau kesepakatan para sahabat.
Ketiga sumber ini telah terbukti keberadaannya sebagai bukti syariat dengan dalil yang pasti, sehingga bukti dari alasan (illat) syariat adalah bukti yang pasti, dan itulah yang menjadi bukti dari qiyas, karena alasan (illat) syar'iyah yang ditemukan dalam hukum yang disebutkan dalam teks merupakan asalnya, yaitu yang membuat hukum dalam cabangnya menjadi hukum syariat, dan itulah yang membuat qiyas ada, dan tanpa alasan (illat) itu, qiyas tidak akan ada, sehingga dalilnya adalah dalil qiyas.
Qiyas syariat ini telah diarahkan oleh Nabi Muhammad ﷺ dan dianggap sebagai dalil syariat, yang diikuti oleh para sahabat, dan mereka mengambilnya sebagai dalil syariat dalam pengambilan hukum-hukum syariat.
Telah diriwayatkan dari beliau ﷺ bahwa beliau bertanya kepada Mu'adz dan Abu Musa Al-Asy'ari ketika mereka pergi ke Yaman: "Bagaimana kalian akan memutuskan (hukum)?" Mereka menjawab: "Jika kami tidak menemukan hukum dalam Al-Qur'an dan Sunnah, kami akan menggunakan qiyas (analogi) dengan suatu perkara yang sudah ada hukumnya."
Hal ini diriwayatkan oleh Al-Amidi dalam kitab "Al-Ihkam" dan Abu al-Husain dalam "Al-Mu'tamad". Keduanya menyatakan untuk bertindak dengan qiyas dan Nabi Allah ﷺ menyetujui pendapat mereka, sehingga menjadi bukti bahwa qiyas adalah dalil syariat.
Dari Ibnu Abbas: "Seorang wanita dari Juhaynah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: 'Ibuku berjanji untuk melakukan haji namun ia meninggal sebelum melakukannya. Apakah aku harus melakukan haji untuknya?' Beliau menjawab: 'Ya, lakukan haji untuknya. Apakah jika ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan membayar hutangnya? Penuhilah janji-janjimu kepada Allah, karena Allah lebih berhak untuk dipenuhi janjinya.'" (HR. Bukhari)
Di sini, Rasulullah berada dalam posisi mengajar wanita ini dengan mengaitkan agama Allah dengan utang manusia dalam menunaikan kewajibannya dan manfaatnya yang merupakan contoh qiyas.
Diriwayatkan bahwa Umar bertanya kepada Nabi tentang ciuman seseorang yang sedang berpuasa, apakah itu akan membatalkan puasanya? Nabi menjawab: "Apa pendapatmu jika kamu berkumur-kumur, apakah itu akan membatalkan puasa?" Umar menjawab: "Tidak." (HR. Al-Hakim dan disepakati oleh Al-Dhahabi).
Dalam hal ini, Rasulullah menolak hukum membatalkan puasa bagi seseorang yang berciuman saat berpuasa, dengan mendasarkan pada fakta bahwa berkumur-kumur tidak membatalkan puasa, karena keduanya tidak masuk ke dalam kerongkongan.
Ini adalah penjelasan tentang hukum dengan menggunakan qiyas. Dari tiga teks ini, tidak hanya memperlihatkan penjelasan hukum, seperti yang terjadi dalam banyak teks yang menunjukkan qiyas, tetapi juga mengakui qiyas, mengajarkan qiyas, dan menjelaskan penggunaan qiyas dalam hukum, sehingga menjadi bukti bahwa qiyas adalah dalil syariat.
Ini bagi Rasulullah ﷺ, qiyas merupakan dalil syar'i yang diakui. Beliau serta para sahabat menggunakan qiyas dalam berbagai masalah. Misalnya, dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Sa'id bin Mansur dalam sunannya dari Al-Qasim bin Muhammad,
"Ada seorang lelaki meninggal dan meninggalkan dua neneknya, yaitu nenek dari ibu dan nenek dari ayahnya. Mereka kemudian mendatangi Abu Bakar, lalu Abu Bakar memberikan seperenam kepada nenek dari ibu dan meninggalkan nenek dari ayahnya. Seorang dari Anshar berkata kepadanya: "Seandainya seorang wanita yang meninggal adalah yang mewarisi, tidak ada yang diwariskan darinya, dan jika seorang wanita yang meninggal mewarisi semua hartanya, maka harus dibagi seperenam di antara keduanya.
Hal ini juga disebutkan oleh Al-Ghazali dalam Al-Mustasfa dan Al-Amidi dalam Al-Ihkam. Mereka menggunakan qiyas dalam pembagian warisan antara orang hidup dan yang sudah meninggal, berdasarkan prinsip bahwa hubungan kekerabatan antara keduanya dalam kedua situasi tersebut sama. Ketika Abu Bakar mendengar qiyas ini, ia menerima dan melaksanakannya, mengubah pendiriannya.
Contoh lainnya adalah riwayat tentang Umar yang menulis kepada Abu Musa Al-Asy'ari: "Kenali analogi dan perumpamaan, kemudian putuskanlah perkara-perkara berdasarkan pendapatmu sendiri." Ini disebutkan oleh As-Syirazi dalam Tabaqat Al-Fuqaha dan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitabnya "Adab Al-Qadi".
Umar bin Khattab adalah Amirul Mukminin dan Abu Musa adalah hakimnya dalam peristiwa ini. Dalam kedua contoh ini, para sahabat menggunakan qiyas dalam menetapkan hukum, menunjukkan bahwa qiyas adalah dalil syar'i yang diakui.
Salah satu contoh adalah ketika seseorang melaporkan kepada Umar bahwa Samurah telah mengambil minuman keras dari pedagang Yahudi saat pengambilan sepesepuluh dalam cukai, kemudian ia mencampurinya dan menjualnya. Umar berkata, "Semoga Allah melawan Samurah! Apakah dia tidak tahu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Allah melaknat orang-orang Yahudi, lemak hewan yang haram bagi mereka, mereka memperindahnya dan menjualnya, lalu memakan hasil penjualan tersebut?'" Hal ini diriwayatkan oleh Muslim. Umar menggunakan qiyas antara minuman keras dan lemak hewan yang haram, serta melarangnya.
Contoh lainnya adalah ketika Umar ragu tentang hukuman bagi seorang pembunuh yang bersama dengan tujuh orang lain dalam pembunuhan. Umar berkata kepada Ali, "Hai Amirul Mukminin, bagaimana pendapatmu jika ada sekelompok orang yang berpartisipasi dalam pencurian, apakah kamu akan memotong tangan mereka?" Ali menjawab, "Ya." Umar kemudian mengatakan, "Begitu pula dengan ini." Hal ini disebutkan oleh Abdul Razzaq dalam Al-Musannaf, sebagai analogi antara hukuman bagi pembunuhan dan pencurian.
Pandangan Syariat terhadap Qiyas
Semua ini menunjukkan bahwa qiyas merupakan dalil syar'i berdasarkan Sunnah dan ijma' para sahabat. Apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah adalah Sunnah, dan apa yang telah diakui oleh para sahabat dianggap sebagai ijma' sukuti karena mereka melakukannya di hadapan banyak sahabat dan tidak ada yang menentangnya. Sunnah dan ijma' para sahabat kadang-kadang disampaikan melalui riwayat-riwayat ahad, sehingga dianggap sebagai dalil dzanni.
Oleh karena itu, dalil yang qath'i bahwa qiyas merupakan dalil syar'i adalah bahwa qiyas telah dijelaskan dalam nash syara' dari Al-Qur'an, Sunnah, atau ijma' para sahabat, yang semuanya telah ditetapkan sebagai dalil syara' secara pasti.
Keempat dalil ini, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, ijma' para sahabat, dan qiyas, telah terbukti bahwa semuanya adalah merupakan wahyu yang datang dari Allah dengan dalil yang pasti. Sementara itu, dalil lainnya tidak dapat dipastikan dengan dalil qath'i bahwa ia merupakan wahyu yang datang dari Allah dengan dalil yang pasti, bahkan tidak terbukti bahwa ia adalah dalil syar'i yang sesuai dengan dalil yang mereka bawa.
Ketidakpastian ini jelas, karena orang yang menggunakan dalil-dalil tersebut tidak mengklaim bahwa bukti tersebut adalah bukti syar'i yang pasti. Ketidakpastian ini terlihat dari ketidaksesuaian dalil-dalil yang mereka sebutkan - sebagai dalil syara' - dengan topik yang mereka ingin buktikan. Artinya, kesalahan penggunaan bukti-bukti yang mereka bawa sebagai dalil syara', termasuk klaim seperti ijma' umat Islam, maslahah mursalah, istihsan, dan sejenisnya, tidak sesuai dengan dalil-dalil syara' yang benar.
Wa Allahu A'lamu bi Shawab
Baca juga sirah ini
Kebijakan Politik Luar Negeri Rasulullah
Baca juga tsaqofah lain
Pengetahuan Bangsa Arab Jahiliyah
Awal Mula Masuknya Berhala ke Makkah
Kewajiban atas Rasulullah yang Tidak dibebankan Umatnya
Baca juga Artikel lain
Inspirasi kata Mutiara

