Kewajiban dan Keharaman yang dibebankan kepada Rasulullah tetapi tidak atas umatnya
Karena Muhammad Saw adalah seorang nabi, maka ia membutuhkan bekal rohani yang lebih besar daripada yang dibutuhkan oleh manusia lainnya. Oleh karena itu, Allah Ta'ala mewajibkan kepadanya dari beberapa ibadah yang tidak diwajibkan atas umatnya.
Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk mengubah keadaan yang buruk yang tidak diwajibkan atas orang lain. Berdasarkan atas semua hal ini, beliau menambah kedekata dengan Allah, karena mendekatkan diri kepada Allah dengan ke-fardhu-an lebih besar daripada mendekatkan diri kepada Allah dengan sunnah, dan lebih berat pahalanya sebagaimana yang disebutkan dalam hadis qudsi:
وما تقرَّبَ إليَّ عبدي بشيء أحبَّ إليَّ مِن أداءِ ما افْترضْتُ عليه
"Tidak ada yang lebih dicintai oleh-Ku dari pada hamba-Ku yang mendekat kepada-Ku dengan melakukan kewajiban-Ku yang telah Aku wajibkan kepadanya."
Kita dapat meringkas apa saja yang diwajibkan oleh Allah Ta'ala kepada Rasul-Nya, tetapi tidak atas umatnya yaitu:
Qiyamul Lail (sholat malam)
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, Imam Syafi'i dalam salah satu pendapatnya, beberapa ulama Malikiyah, dan Ibnu Jarir At-Tabari berpendapat bahwa Allah SWT memerintahkan qiyamul lail (sholat malam) bagi seluruh umat Islam. Namun, perintah ini hanya berlaku selama satu tahun kemudian dicabut untuk umat, tetapi tetap berlaku untuk Rasulullah SAW.
Oleh karena itu, qiyamul lail menjadi sunnah bagi umat Islam dan wajib bagi Rasulullah SAW, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Isra ayat 79.
{ وَمِنَ ٱلَّیۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةࣰ لَّكَ عَسَىٰۤ أَن یَبۡعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامࣰا مَّحۡمُودࣰا }
"Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."
[Surat Al-Isra': 79]
Maksudnya adalah sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu (Muhammad) sholat malam sebagai tambahan kewajiban atas umatmu agar engkau memiliki tempat yang terpuji yang Allah siapkannuntukmu di akhirat.
Dalam hadis, Rasulullah SAW juga mengatakan, "Ada tiga hal yang menjadi kewajiban bagiku dan sunnah bagi kalian, yaitu sholat witir, menggunakan siwak, dan sholat malam."
Sholat Witir
Beberapa ulama Syafi'i dan Malikiyah berpendapat bahwa sholat witir wajib bagi Rasulullah SAW, meskipun tidak wajib bagi umat Islam. Mereka berdalil dengan hadis yang telah disebutkan di atas.
Menggunakan Siwak
Menggunakan siwak setiap melakukan sholat wajib bagi Rasulullah SAW dan sunnah bagi umat Islam, sebagaimana hadis di atas. Berdasarkan hadis dari Abdullah bin Hanzhalah bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk berwudhu setiap kali sholat baik dalam keadaan suci maupun tidak suci. Ketika sulit untuk melakukan itu, Rasulullah SAW memerintahkan untuk menggunakan siwak sebelum sholat.
Qurban
Qurban wajib bagi Rasulullah Saw tapi tidak untuk umatnya berdasarkan hadis beliau yang menyatakan, "Tiga perkara adalah kewajibanku, tetapi bagi kamu ia adalah suka rela; yaitu menyembelih binatang korban, solat witir dan dua rakaat solat dhuha."
Solat Dhuha
Mazhab Syafi'i dan beberapa ulama Maliki berpendapat bahawa solat dhuha adalah wajib bagi Rasulullah Saw tetapi tidak wajib bagi umatnya berdasarkan hadis yang telah disebutkan.
Mengubah Kemungkaran
Antara perkara yang wajib bagi Rasulullah Saw ialah mengubah kemungkaran (تغيير المنكر) dan beliau tidak jatuh disebabkan oleh ketakutan atas dirinya sendiri, berbeda dengan umatnya yang melakukan (تغيير المنكر) merasa takut kepada seseorang dan takut menimpa atas dirinya sendiri.
Ini semua karena Allah SWT menjaga Rasulullah Saw seperti yang dinyatakan dalam surah al-Maidah ayat 67:
وَٱللَّهُ یَعۡصِمُكَ مِنَ ٱلنَّاسِۗ
"Dan Allah memelihara engkau dari (gangguan) manusia.."[Surat Al-Ma'idah: 67]
Hal-hal yang Allah haramkan bagi Rasul-Nya tapi tidak bagi umatnya
Allah SWT mengharamkan kepada Rasulullah Saw beberapa perkara yang dihalalkan bagi umatnya, sebagai tanda penghormatan dan keutamaan beliau dari hal-hal yang remeh. Ketinggian kedudukan Nabi Muhammad Saw di sisi Allah Swt akan semakin meningkat karena pahala meninggalkan perkara yang diharamkan lebih besar daripada meninggalkan perkara yang makruh, dan akan menambah ketinggian Rasulullah di sisi Allah pada hari kiamat nanti
Antara yang diharamkan kepada Rasulullah s.a.w. ialah:
Mengambil sedekah
Allah SWT mengharamkan Rasulullah Saw mengambil sesuatu dari sedekah, baik itu wajib seperti zakat dan kafarah atau pun sunah seperti sedekah biasa.
Ini adalah sebagai perlindungan terhadap kedudukan yang mulia beliau, kerana mengambil sedekah menunjukkan kerendahan diri penerima dan keagungan pemberi, dan kedudukan kenabian tidak membenarkan perkara tersebut.
Abdul Mutalib bin Rabiah bin al-Harith meriwayatkan bahawa Rasulullah Saw bersabda, "Sesungguhnya sedekah ini adalah kotoran manusia dan ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad."
Memberikan hadiah untuk mendapatkan yang lebih banyak dari yang diberikan
Diharamkan bagi Rasulullah untuk memberikan hadiah kepada seseorang dengan harapan agar diberikan yang lebih baik darinya, karena beliau adalah orang yang diwajibkan untuk mempraktikkan etika yang lebih mulia dan ajaran yang lebih agung.
Allah Ta'ala berbicara kepada beliau dalam surah Al-Muddatstsir ayat 6,
ولا تمننْ تَسْتَكثِر
"Dan janganlah engkau memberi dengan harapan agar diberi balasan yang lebih banyak."
• Makanan yang memiliki bau yang tidak sedap
Diharamkan bagi Rasulullah memakan makanan yang memiliki bau yang tidak sedap, seperti bawang putih dan bawang bombay, menurut pandangan Malikiyah.
Sebuah riwayat dari Jabir bin Abdullah menyebutkan bahwa Rasulullah disajikan makanan yang mengandung sayuran seperti kacang-kacangan, namun saat mencium bau sayurannya, beliau menanyakan apa yang ada di dalamnya. Setelah diberitahu bahwa sayurannya mengandung bumbu dari sayur-sayuran.
Beliau berkata, "Letakkanlah dekat sahabat-sahabatku." Namun saat para sahabat melihat beliau enggan untuk memakannya mereka pun tidak mau memakannya, tapi kemudian beliau berkata, "Makanlah, karena aku berbicara dengan seseorang yang tidak bisa berbicara".
Ketika Rasulullah datang ke rumah Abu Ayyub Al-Anshari, mereka menyajikan makanan yang mengandung bawang putih, namun beliau enggan memakannya. Kemudian beliau berkata kepada para sahabatnya, "Makanlah, karena aku bukan seperti salah satu dari kalian. Aku takut bisa menyakiti sahabatkuku yaitu Jibril As".
• Khianat mata
adalah menunjukkan sesuatu yang berbeda dengan kenyataannya. Ini dianggap sebagai tindakan keji dan dilarang bagi Rasulullah selain umatnya untuk menjaga martabat kenabian.
Saad bin Abi Waqqas melaporkan bahwa saat fathu makkah terjadi, Rasulullah memerintahkan semua orang untuk memberikan sumpah setia kepadanya kecuali empat orang, termasuk Ubaid bin Abi Sarh. Ubaid kemudian bersembunyi di rumah Utsman.
Ketika Rasulullah memanggil orang-orang untuk memberikan sumpah setia, Utsman membawa Ubaid dan mengatakan: "Ya Rasulullah, berikan sumpah setia kepada Abdullah." Rasulullah menoleh ke arah Ubaid tiga kali, namun ia menolak. Akhirnya, setelah tiga kali Rasulullah memberikan kesempatan, Ubaid memberikan sumpah setia.
Kemudian, Rasulullah bertanya kepada para sahabatnya: "Apakah ada di antara kalian yang bisa bertindak adil dan membunuh orang ini karena ia telah memperlihatkan khianat mata pada saat saya meminta sumpah setia?" Mereka bertanya, "Bagaimana kami bisa mengetahui apa yang ada di hatimu?" Rasulullah menjawab: "Seorang nabi tidak boleh memiliki khianat mata."
• Nikah dengan wanita ahlul kitab
Rasulullah dilarang menikahi wanita kafir, termasuk wanita ahlul kitab atau selainnya, tetapi diizinkan bagi umatnya untuk menikahi wanita ahlul kitab. Hal ini karena Rasulullah lebih mulia daripada sekedar memasukkan air mani-nya ke dalam rahim wanita kafir, dan wanita kafir membenci pergaulan dengan Rasulullah.
Tidak pantas bagi seorang lelaki untuk tidur dengan wanita yang membencinya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hakim, Rasulullah berkata, "Aku memohon kepada Tuhanku agar tidak mengizinkanku menikahi kecuali wanita yang akan bersamaku di surga, kemudian Allah memberikan apa yang aku minta".
• Menikahi wanita yang wajib berhijrah tapi belum hijrah
Diharamkan bagi Rasulullah menikah wanita yang wajib berhijrah tapi tidak berhijrah. Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah dilarang menikahi jenis-jenis wanita kecuali wanita mu'minah yang berhijrah". Ummu Hani berkata, "Rasulullah meminang saya, tapi saya menolaknya. Lalu Allah menurunkan ayat dalam Surah Al-Ahzab/50,
{ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّبِیُّ إِنَّاۤ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَ ٰجَكَ ٱلَّـٰتِیۤ ءَاتَیۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ یَمِینُكَ مِمَّاۤ أَفَاۤءَ ٱللَّهُ عَلَیۡكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّـٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَـٰلَـٰتِكَ ٱلَّـٰتِی هَاجَرۡنَ مَعَكَ }
"Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu".
[Surat Al-Ahzab: 50]
Saya tidak dihalalkan untuknya karena saya belum berhijrah, saya adalah wanita yang ditalak.
Wa Allahu a'lamu bi shawab
Oleh: Umm_Chaera
Sumber:
Dirosah Tahliliyah li Syakhshir Rasuli Muhammad Saw.
Baca juga tsaqofah lain
Pengetahuan Bangsa Arab Jahiliyah
Awal Mula Masuknya Berhala ke Makkah
Kewajiban atas Rasulullah yang Tidak dibebankan Umatnya
Baca juga Artikel lain
Inspirasi kata Mutiara


